Keadilan dan Berbagai Macam Keadilan


Keadilan berasal dari kata adil yang mempunyai makna benar,patut dengan tidak memandang siapapun. Jadi, keadilan adalah keadaan yang seimbang, tidak berat sebelah, misalnya dalam memutuskan perkara hakim sangat adil, dan tidak berat sebelah.
Menurut agama makna keadilan secara syar'i yakni memutuskan segala sesuatu berdasarkan Allah SWT dan rasul-Nya yaitu al-Qur'an dan as-sunnah. Sehingga adil bukan hanya membagi sesuatu sama banyaknya tetapi yakni Adil ketika mengharamkan khamar dan tidak adil mengizinkan menjualnya di Supermarket dan Adil ketika melarang berlakunya bunga riba dan tidak adil membolehkan bunga riba.
Dan keadilan tidak dapat kita raih karena keadilan merupakan sesuatu yang sempurna dan hanya yang maha Kuasa-lah yang dapat menggapainya, sedangkan manusia merupakan mahkluk yang terbatas. keadilan merupakan suatu nilai yang menjadi patokan untuk dicapai, walaupun manusia hanya dapat mendekatinya.

Macam – Macam Keadilan
1.Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
Menurut kemampuannya,fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
4.Keadilan Sosial dalam kehidupan Bernegara
Pancasila yang ke -5  yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan  untuk rakyat Indonesia yaitu Keadilan bukan berarti semua mendapatkan hal yang sama tetapi sesuai saja dengan tempatnya.
·         Contoh Hubungan Baik Sesama Manusia
Dalam pembahasan saya kali ini hubungan baik sesama manusia terhadap keadilan adalah:
Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.


·         Tanggapan
Jadi, Manusia dan keadilan pada intinya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan kewajiban manusia itu sendiri. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain. keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Keadilan adalah kata kunci yang menentukan selamat tidaknya manusia di muka bumi. Tanpa keadilan manusia pasti hancur. Menegakkan keadilan adalah kewajiban setiap manusia.



0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Gunadarma BAAK News