Keadilan
berasal dari kata adil yang mempunyai makna benar,patut dengan tidak memandang
siapapun. Jadi, keadilan adalah keadaan yang seimbang, tidak berat sebelah,
misalnya dalam memutuskan perkara hakim sangat adil, dan tidak berat sebelah.
Menurut
agama makna keadilan secara syar'i yakni memutuskan segala sesuatu berdasarkan
Allah SWT dan rasul-Nya yaitu al-Qur'an dan as-sunnah. Sehingga adil bukan
hanya membagi sesuatu sama banyaknya tetapi yakni Adil ketika mengharamkan
khamar dan tidak adil mengizinkan menjualnya di Supermarket dan Adil ketika
melarang berlakunya bunga riba dan tidak adil membolehkan bunga riba.
Dan
keadilan tidak dapat kita raih karena keadilan merupakan sesuatu yang sempurna
dan hanya yang maha Kuasa-lah yang dapat menggapainya, sedangkan manusia
merupakan mahkluk yang terbatas. keadilan merupakan suatu nilai yang menjadi
patokan untuk dicapai, walaupun manusia hanya dapat mendekatinya.
Macam
– Macam Keadilan
1.Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat
yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap
orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
(Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan,
Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
Menurut
kemampuannya,fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara
kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak
mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian.
2.
Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally).
3.
Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
4.Keadilan
Sosial dalam kehidupan Bernegara
Pancasila
yang ke -5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Keadilan untuk rakyat Indonesia yaitu Keadilan bukan berarti semua
mendapatkan hal yang sama tetapi sesuai saja dengan tempatnya.
·
Contoh
Hubungan Baik Sesama Manusia
Dalam
pembahasan saya kali ini hubungan baik sesama manusia terhadap keadilan adalah:
Ali
bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Ali menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan
tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
·
Tanggapan
Jadi,
Manusia dan keadilan pada intinya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan
antara menuntut hak, dan kewajiban manusia itu sendiri. Menurut pendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut
hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain. keadilan adalah keadaan
bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Keadilan adalah kata kunci
yang menentukan selamat tidaknya manusia di muka bumi. Tanpa keadilan manusia
pasti hancur. Menegakkan keadilan adalah kewajiban setiap manusia.
0 komentar:
Posting Komentar